Polisi Tembak Polisi

Namanya Disebut dalam Pledoi, Mahfud MD Berdoa Agar Bharada E Divonis Ringan

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada atasannya sendiri, Ferdy Sambo. Hal itu diungkapkan Bharada E saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

“Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya  yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bharada E dituntut JPU agar dipenjara selama 12 tahun.

Sementara terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sama-sama dituntut penjara delapan tahun oleh JPU.

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidair pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini