Polisi Tembak Polisi

Dalam Pleidoi, Bharada E Kutip Ayat Mazmur 34:19, Yakin Tuhan Bersama Orang Yang Remuk Hatinya

Penulis: Nurmahadi
Editor: Budi Sam Law Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam pleidoinya mengatakan tidak menyangka dirinya diperalat Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Bharada E merasa kini hatinya hancur

Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini