Investasi Bodong

JPU Syahnan Naik Pitam Henry Surya Divonis Bebas, Ultimatum Laporkan Hakim PN Jakbar ke Presiden

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU Syahnan Tanjung tampak naik pitam setelah Hakim PN Jakbar memvonis bebas Dirut KSP Indosurya, Henry Surya atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam sidang di PN Jakbar, Selasa (24/1/2023)

Dengan membawa satu mobil komando, mereka meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. 

Selain itu, sejumlah massa tersebut juga mendesak agar persidangan hari ini bebas dari mafia hukum.

"Kami minta agar terdakwa divonis seberat-beratnya dan persidangan bebas dari mafia hukum," ujar salah seorang massa aksi di atas mobil komando dengan lantang, Selasa (24/1/2023). 

Untuk informasi, sebelumnya Henry Surya dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar.

Ia dituntut karena telah menyebabkan kerugian terhadap 23 ribu orang dengan angka yang mencapai Rp 106 trilun.

Adapun hingga saat ini, nilai aset yang sudah disita oleh jaksa adalah dana sejumlah Rp 2 triliun dan Rp 400 miliar serta sebanyak 30 unit mobil.(m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini