Investasi Bodong

JPU Syahnan Naik Pitam Henry Surya Divonis Bebas, Ultimatum Laporkan Hakim PN Jakbar ke Presiden

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU Syahnan Tanjung tampak naik pitam setelah Hakim PN Jakbar memvonis bebas Dirut KSP Indosurya, Henry Surya atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam sidang di PN Jakbar, Selasa (24/1/2023)

Nasabah Mengamuk

Sebelumnya Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). 

Putusan tersebut menyulut protes dan amarah dari para korban yang sedari pagi sudah menyaksikan dan mengikuti keseluruhan persidangan. 

Mereka ngamuk dan menyebut pengadilan selayaknya dagelan yang tidak berpihak pada korban. 

"Pengadilan sesat!, tutup saja pengadilan. Hakim sepanjang persidangan hanya tidur, enggak mendengarkan kami," jerit para korban sesaat keluar dari persidangan, Selasa (24/1/2023).

Dalam persidangan tersebut, hakim ketua mengatakan jika Indosurya telah melunasi uang-uang nasabah dengan cara mencicil. 

Suasana sidang KSP Indosurya di PN Jakarta Barat, Henry Surya hadir secara online. Di luar, massa aksi menggelar unjuk rasa, Selasa (24/1/2023) (Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah)
Kendari begitu, salah satu korban yang merasa tertipu hingga Rp 7 miliar, Welly mengatakan pelunasan tersebut tidak sampai lima persen.

"Cicilan hanya retorika saja, pembodohan kami-kami yang dicicil Rp 100.000, kami ditransfer hanya Rp 100.000 selama enam bulan, itu semua bohong rekayasa. Sampai cerita ini sudah semacam sinetron bersambung," ujar Welly saat ditemui di depan PN Jakarta Barat.

Menurutnya, Indosurya bukanlah sebuah koperasi. Pasalnya mereka tak memiliki kartu anggota. 

Sehingga, kata Welly, dirinya dan 23 ribu korban lain ditipu olehnya.

"Pengadilan ini adalah dagelan. Kami bukan anggota koperasi. Tidak ada deposito. Kenapa hakim bisa mengatakan ini sebuah koperasi yang jelas-jelas bukan," kata Welly.  

Selain itu, Welly juga mengesalkan karena terdakwa tidak pernah dihadirkan sepanjang persidangan.

Dirinya menganggap Henry Surya terkesan diistimewakan lantaran bisa menghadiri sidang secara daring. 

Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya Henry Surya didampingi kuasa hukumnya hadir secara daring, sebab dirinya berada di ruang sidang Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. 

Sementara itu, sidang vonis dirinya hari ini diwarnai aksi unjuk rasa para masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai korban. 

Halaman
123

Berita Terkini