Hal ini berdasarkan masukan masyarakat yang menyatakan bahwa ERP sangat membebankan ekonomi masyarakat, apalagi saat kondisinya belum pulih.
“Waktunya tidak tepat, karena perekonomian masyarakat yang belum pulih dan adanya ancaman krisis,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani pada Kamis (19/1/2023).
Selain banyak yang harus dipersiapkan juga banyak yang harus diperbaiki. Mulai dari transportasi publik yang perlu banyak perbaikan dan daya dukung infrastruktur jalan alternatif yang belum memadai.
“Untuk itu, kebijakan ERP tersebut jangan dipaksakan, apalagi kalau IKN betul-betul diterapkan, masih banyak alternatif lain yang tidak membebani masyarakat dalam upaya atasi kemacetan,” ucapnya.
Pemerintah DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta masih menggodok payung hukum sistem ERP dengan tarif Rp 5.000 sampai Rp 19.000. Regulasi yang disusun adalah Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Raperda tersebut saat ini telah masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) oleh DPRD DKI Jakarta.
"Kalau belum jadi Perda, penerapannya belum bisa diimplementasikan. Jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi yang memang diperlukan saat ini,” kata Syafrin. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.