WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jaringan Transportasi Jakarta meragukan, keberanian DPRD DKI Jakarta untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Saat ini, Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (P2LSE) itu masih dibahas antara eksekutif dan legislatif di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
“Saya yakin DPRD DKI Jakarta tidak akan mengesahkan Raperda itu karena merugikan masyarakat,” ujar Ketua Jaringan Transportasi Jakarta Budi Manurung saat diskusi publik bertajuk ‘ERP Jakarta Bikin Susah Warga?’ pada Senin (23/1/2023).
Selain merugikan warga, kata Budi, pengesahan Raperda tersebut juga bisa berimplikasi terhadap konstituen para anggota dewan.
Dia menyebut, suara anggota dewan akan berkurang pada Pileg 2024 nanti jika mereka meloloskan Rapderda tersebut.
“Mungkin saja ada ada anggota dewan yang menyetujui pengesahan Raperda tersebut, itupun mungkin anggota dewan yang hanya satu periode alias tidak maju lagi (Pileg 2024),” katanya.
Baca juga: Soto Gempol Karawang, Berawal dari Resep Rahasia Nenek hingga Direkomendasikan Anies Baswedan
Menurut dia, kebijakan tersebut bisa menambah kesengsaraan warga setelah perekonomiannya terguncang akibat pandemi Covid-19. Karena itu dia memandang, kebijakan tersebut tidak tepat untuk diterapkan saat ini.
“Penerapan ERP itu hanya memindahkan titik kemacetan, dari awalnya di titik berbayar menjadi di titik yang tidak berbayar. Harusnya pemerintah menambahkan armada transportasi umum seperti Transjakarta, termasuk membangun jalan underpass dan layang untuk mengurai kemacetan,” jelas Budi.
Sementara itu Ketua LSM Jakarta Baru Ali Husen menyoroti langkah Pemprov DKI Jakarta yang tidak membicarakan wacana tersebut dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Meski pembahasan regulasi ada di Bapemperda, namun idealnya eksekutif membicarakan teknis kebijakan tersebut dengan mitra komisi terkait, dalam hal ini Komisi B DPRD DKI Jakarta.
“Apa yang dilakukan oleh teman-teman dewan dari Komisi B untuk mengkritisi wacana ini sudah tepat. Harusnya rencana ini dibahas Dinas Perhubungan dengan Komisi B selaku mitra kerjanya,” kata Ali.
Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Pengunjung Saat Libur Imlek, Pengelola Imbau untuk Sayangi Hewan
Ali menilai, kebijakan ERP akan berdampak pada ekonomi masyarakat, karena banyak masyarakat dari masyarakat bawah juga sebagai pengguna jalan.
Dia mengingatkan, jangan sampai program tersebut hanya menguntungkan pihak ketiga pemenang tender proyek ERP, sekaligus operatornya.
“Para ojek online, kurir, pekerja dan lainnya yang memiliki penghasilan pas-pasan tentu penghasilannya akan berkurang karena harus membayar ERP,” ujar Ali.
Diketahui, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menolak pembahasan dan penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Ibu Kota.
Hal ini berdasarkan masukan masyarakat yang menyatakan bahwa ERP sangat membebankan ekonomi masyarakat, apalagi saat kondisinya belum pulih.
“Waktunya tidak tepat, karena perekonomian masyarakat yang belum pulih dan adanya ancaman krisis,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani pada Kamis (19/1/2023).
Selain banyak yang harus dipersiapkan juga banyak yang harus diperbaiki. Mulai dari transportasi publik yang perlu banyak perbaikan dan daya dukung infrastruktur jalan alternatif yang belum memadai.
“Untuk itu, kebijakan ERP tersebut jangan dipaksakan, apalagi kalau IKN betul-betul diterapkan, masih banyak alternatif lain yang tidak membebani masyarakat dalam upaya atasi kemacetan,” ucapnya.
Pemerintah DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta masih menggodok payung hukum sistem ERP dengan tarif Rp 5.000 sampai Rp 19.000. Regulasi yang disusun adalah Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Raperda tersebut saat ini telah masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) oleh DPRD DKI Jakarta.
"Kalau belum jadi Perda, penerapannya belum bisa diimplementasikan. Jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi yang memang diperlukan saat ini,” kata Syafrin. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.