KPK Yakin OC Kaligis Bisa Memperlancar Proses Penyelesaian Perkara Lukas Enembe

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin OC Kaligis bakal membantu mempercepat penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi, dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin OC Kaligis bakal membantu mempercepat penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi, dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar."

"Karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (21/1/2023).

Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan itu mengatakan, penunjukan kuasa hukum merupakan hak Lukas sebagai tersangka, dan KPK menghargai hak tersebut.

"Itu tentu menjadi hak tersangka ya," ucap Ali.

Ali juga berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan oleh KPK.

Baca juga: Andi Mallarangeng: Ada yang Resisten dengan Koalisi Perubahan, tapi di Belakang Kami Rakyat

"Kami berharap tersangka juga akan menjadi kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan," harapnya.

Dia juga memastikan penanganan terhadap Lukas sudah sesuai ketentuan hukum, termasuk juga dalam pemenuhan hak tersangka untuk mendapatkan perawatan medis.

"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan ini, semua prosedur hukum pasti KPK telah patuhi," tegas Ali.

Baca juga: Ditawari Masuk Kabinet Indonesia Maju, Mardani Ali Sera: PKS Enggak akan Tergoda, Tidak Mempan

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.

Baca juga: Ditawari Kursi Menteri, Sekjen PKS: Yang Penting Kami Ada di Luar Pemerintahan

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda. (Ilham Rian Pratama)

Berita Terkini