WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan bahwa keluarga berharap tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang akan berlangsung pekan ini di PN Jakarta Selatan, disusun dengan cermat berdasarkan fakta persidangan.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, dari rangkaian persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi layak divonis mati oleh Majelis Hakim.
"FS (Ferdy Sambo-Red) dan PC (Putri Candrawathi-Red) layak divonis mati," ujar Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari, Kompas.com, Minggu (15/1/2023).
Kamaruddin mengatakan dari fakta persidangan sangat jelas bahwa pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawahi, merupakan perencana pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu, menurut Kamaruddin, selama persidangan Ferdy Sambo dan Putri juga tidak mau jujur dan terkesan menutup-nutupi fakta.
Sementara itu untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kamaruddin menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Setuju Bharada E Dapat Keringanan, Harap Ferdy Sambo Dihukum Mati
Sebab kata Kamaruddin, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E, karena ia hanya diperintah Ferdy Sambo.
Belum lagi Bharada E sudah bersedia menjadi justice collaborator yang mengungkap kejadian sebenarnya dari sebelumnya diskenariokan tembak menembak menjadi penembakan.
"Sementara Bharada RE tergantung pada pertimbangan hakim saja, sebab keluarga telah memaafkannya," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, keluarga Brigadir J berharap keadilan hukum bisa tercapai.
Mereka, katanya terus berdoa agar jaksa dan hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J selalu adil dan profesional.
"Harapan keluarga agar terpenuhi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatannya," ujar Kamaruddin.
Baca juga: Chuck Putranto Lihat Isi Pesan WhatsApp Putri Candrawathi dan Brigadir J, Setelah Penembakan
Sementara ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengatakan berharap ada keringanan dalam tuntutan oleh JPU terhadap Bharada E.
"Kalau saya lihat reaksi Eliezer di persidangan dalam menjawab Ferdy Sambo, dia sudah sangat tegas menentang apa omongan si Ferdy Sambo," kata Samuel dikutip dari akun YouTube Kompas TV, Sabtu (14/1/2023).
"Di awal persidangan saat kami menjadi saksi, Eliezer datang kepada kami meminta maaf dan bersujud di hadapan kami," katanya.
Menurut Samuel, Eliezer sudah memberikan kejujurannya di persidangan saat menjadi justice kolaborator.
Samuel juga melihat ada itikad baik Eliezer untuk membuka fakta di persidangan melawan Ferdy Sambo.
Sementara untuk terdakwa lainnya terutama Ferdy Sambo, Samuel berharap mereka mendapat hukuman maksimal yakni pidana mati.
Apalagi kata Samuel, Ferdy Sambo dianggapnya telah berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Putri Candrawathi Berurai Air Mata Ceritakan Peristiwa di Magelang di Sidang Pembunuhan Brigadir J
"Jadi sudah sepantasnya itu diterapkan sama mereka yang merencanakan pembunuhan adalah Pasal 340 yang seberat beratnya yaitu hukuman mati," ujar Samuel.
"FS dari persidangan yang saya ikuti selama ini, Ferdy Sambo sangat konsekuen membangun skenario kebohongannya. Di duren tiga yag dia bangun pertama pelecehan terhadap istrinya Putri, itu sudah di SP 3 oleh polisi. Ternyata dibangun lagi di Magelang," katanya.
Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, mengatakan sangat berharap para pelaku utama di hukum maksimal.
"Harapan kami ya dijatuhkan hukuman maksimal kepada para pembunuh itu. Buat Eliezer karena dia sudah memberikan kejujuran, mudah mudahan Pak Hakim memberikan keringanan kepadanya," katanya.
Berdasarkan informasi website resmi PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan akan dilakukan pada 16-18 Januari 2023, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf akan menghadapi sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).
Baca juga: Hakim Ragukan Keterangan Ferdy Sambo yang Sebut Sempat Tanya ke Brigadir J Soal Pemerkosaan
Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023).
Sedangkan Bharada E baru akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).
Berikut jadwal lengkap sidang tuntutan sesuai nama terdakwa.
1. Ricky Rizal Wibowo
Jadwal sidang tuntutan: Senin, 16 Januari 2023
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
2. Kuat Maruf
Jadwal sidang tuntutan: Senin, 16 Januari 2023
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
3. Ferdy Sambo
Jadwal sidang tuntutan: Selasa, 17 Januari 2023
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
4. Putri Candrawati
Jadwal sidang tuntutan: Selasa, 17 Januari 2023
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
5. Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Jadwal sidang tuntutan: Rabu, 18 Januari 2023
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
Pada perkara ini, semua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Pada dakwaan disebutkan Ferdy Sambo diduga telah melakukan tindakan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Perencanaan untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat dilaksanakan di Rumah Saguling, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Hendra Kurniawan Sebut Timsus Kapolri Ambil CCTV di Duren Tiga Tanpa Lapor Ferdy Sambo
Sementara eksekusi pembunuhan dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga Nomor 46.
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Ferdy Sambo berbicara sejumlah hal terkait kejadian pembunuhan Brigadir J.
Namun, hakim merasa bingung lantaran pengakuan soal adanya pelecehan itu hanya dari pengakuan istri Sambo atau Putri Candrawathi saja.
Sambo yang berpengalaman sebagai reserse pun tidak langsung meminta Putri untuk melakukan visum.
Meski demikian, ia tak menampik meminta ajudan lain untuk membackupnya saat akan mengklarifikasi ke Brigadir J.
Serta meminta untuk siap menembak bila Yosua melawan.
Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Diam Diperiksa LPSK, Karena Ditanya Soal Hubungan Khusus Dengan Brigadir J
Eksekusi terjadi di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Penembakan dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo.
Eliezer menyebut Sambo memerintahkannya dengan mengatakan 'tembak'.
Sementara Sambo berdalih perintahnya ialah 'hajar'.
Apakah hakim meyakini adanya pembunuhan berencana dalam kasus ini atau dianggap hanya pembunuhan spontan saja?
Semua fakta sudah dibeberkan dalam persidangan dan kini tergantung hakim untuk memutuskannya.
Setelah sidang tuntutan dari JPU, maka selanjutnya akan diberi kesempatan pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Kemudian setelah itu, barulah Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dan anggota Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono akan membacakan putusan atau vonisnya untuk terdakwa.
Baca juga: Hakim Curiga Putri Candrawathi Tidak Bertanya Ada Peristiwa Apa Meski Dengar Suara Letusan Senjata
Sebagai informasi, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 3-4 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Hakim Bingung, Tidak Ada Saksi Yang Pastikan Soal Kebenaran Pemerkosaan Putri Candrawathi
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(bum)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News