Ada juga sebuah cup kecil berisi biji ganja seberat 0,34 gram.
Didapati pula plastik klip berisi kertas papir, dua butir pil ekstasi, tiga pack kertas papir, dan sebuah alat penghalus ganja.
Polisi juga mengamankan lima plastik klip sisa sabu, tiga kaca pipet, sebuah alat hisap ganja, dan delapan sedotan untuk sendok sabu.
Baca juga: Roby Geisha Dihukum 2 Tahun Penjara Karena Narkoba, Tidak Pernah Dijenguk Personel Band Geisha?
Kini polisi menjerat Revaldo dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"R (Revaldo) masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.