Berita Video

VIDEO Suasana Satpas SIM Daan Mogot di Hari Pertama Beroperasi Tahun 2023

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Ahmad Sabran
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger


Sementara persyarayan yang perlu dipenuhi, di antaranya:


1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk);
3. Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada situs resmi Polri;
4. Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan motor;
5. Bisa membaca dan menulis; dan
6. Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan. (M40)

Berita Terkini