Dugaan Korupsi

Tersangka Korupsi Duga ada Pihak yang Ganggu Sidang Praperadilannya dengan Isu Mafia Tanah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan korupsi Agus Hartono, yang merupakan pengusaha asal Semarang menduga ada pihak yang mengganggu sidang gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (28/11/2022). Dimana kata Agus saat sidang gugatannya digelar, sejumlah orang mengatasamakan korban mafia tanah, menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (28/11/2022).

Produk hukum lainnya, lanjutnya, yaitu adanya putusan praperadilan nomor 18/Pid.Pra/2022/PN Smg yang dibacakan 3 November 2022.

Praperadilan tersebut terkait dikeluarkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh Polrestabes Semarang atas laporan penipuan yang dilakukan oleh Widagdo Sudharto.

"Widagdo ini adalah penjual tanah yang menjadi agunan/jaminan di Bank BJB Cabang Semarang. Karena dia melakukan penipuan, sehingga saya laporkan ke Polrestabes Semarang," ujarnya.

Dalam putusan itu, hakim PN Semarang memerintahkan Polrestabes Semarang untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan Widagdo Sudharto sebagai tersangka dugaan penipuan yang dilaporkan Agus Hartono.

"Dari dua produk hukum itu, sangat jelas bahwa saya tidak pernah melakukan penipuan terkait jual beli tanah sebagaimana yang dituduhkan sebagai mafia tanah. Justru para mafia tanah itu yang kemudian saya laporkan ke Polrestabes Semarang," katanya. 

 

 

Berita Terkini