Pemilu 2024

KPU Beri Akses Sipol untuk 5 Partai yang Permohonannya Dikabulkan Bawaslu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - 5 Parpol diberi Sipol oleh KPU yang sudah menangkan gugatan foto KPU RI menggelar simulasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada pengurus parpol di Hotel Holiday Inn, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022).

"Laporan permohonan sengketa proses pemilu," tutur Puadi. 

Terkait tindak lanjut atas gugatan tersebut, Puadi menyebut pihaknya sudah mulai memproses laporan PKPI,dan pihak Bawaslu memediasikan PKPI dengan KPU pada, Jumat (21/10/2022).

Bawaslu mempunyai waktu 12 hari untuk memproses gugatan sejak laporannya resmi diterima. Pada dua hari pertama, pihaknya akan melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.

Baca juga: Bawaslu Siapkan Langkah Pengawasan dan Pencegahan, Antisipasi Politik Uang dalam Pemilu 2024

Jika tidak menemukan kata sepakat, maka perkaranya masuk ke penyelesaian tahap akhir, yakni ajudikasi. 

Sebelumnya, diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada Jumat (14/10/2022).

24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan memenuhi syarat alias lolos.

Sedangkan lima partai yang tersebut di atas dan Partai Republik Satu dinyatakan tidak lolos untuk ikut Pemilu 2024. Alfian Firmansyah (M32)

 

Berita Terkini