Laporan wartawan wartakotalive.com, Cahya Nugraha
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR- Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria merespon cepat perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait peniadaan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas.
"Surat tilang yang saat ini ada di anggota saya, sudah saya tarik. Tentu hal ini kita sesuaikan dengan arahan Pak Kapolri," ungkap Galih saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).
Galih Apria menuturkan untuk saat ini bentuk penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Bogor yakni berupa teguran.
"Kita lebih ke arah teguran, kita buatkan surat teguran. Semisal tidak menggunakan helm, tetap akan kita tegur, kita minta kembali lagi untuk mengenakan helm," ungkapnya
Hal ini dilakukan sembari Sat Lantas Polresta Bogor Kota mempersiapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Baca juga: VIDEO Tilang Elektronik Mulai Beroperasi, Tilang Manual Ditiadakan
Penerapan sistem elektronik ini juga menyusul perintah Kapolri.
"Untuk perangkatnya sudah ada namun gongnya kita masih tunggu perintah dari Dirlantas Polda Jabar karena nanti akan sama sama se- Jawa Barat," ungkap Galih.
Ketika disinggung kapan gong tersebut mulai dilakukan, Galih berharap pelaksanaan ETLE di wilayah Kota Bogor bisa dilakukan mulai Minggu depan.
"Secepatnya, saya harap Minggu depan sudah bisa diterapkan di Kota Bogor," tutupnya
Baca juga: Tindaklanjuti Intruksi Kapolri, Satlantas Karawang Tidak Akan Tilang Manual Pelanggar Lalulintas
Penjelasan Korlantas
Perlu diketahui bahwa Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.
Instruksi larangan tersebut tertera dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.
Pelanggaran lalulintas akan dipantau melaluu kamera CCTV yang dipasang di persimpangan maupun kamera di baju seragam dan kendaraan polantas.
Sistem tilang secara online ini sebenarnya sudah diterapkan jajaran Korlantas Polri.
Namun, kali ini instruksi lebih tegas langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan soal peniadaan tilang manual. Aan mengatakan, penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan.
Aan menjelaskan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta untuk keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.
"Contoh ya, aturan tentang penggunaan helm. Itukan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua, sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan," katanya.
"Kemudian larangan melawan arus. Itu pun untuk melindungi para pengemudi sendiri, sehingga dengan penegakan hukum yang kita lakukan ini memberikan perlindungan ya," tambah Aan.
Dirgakkum menjelaskan penyelesaian penegakkan hukum sendiri ada dua cara yaitu secara justitia dan non Justitia.
“Justitia artinya penyelesaianya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan (TILANG), sedangkan non justitia yaitu penegakkan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan per undang undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, teguran kepada para pelanggar dan lain-lain," kata Aan dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).
Menurutnya penegakkan hukum tidak harus dengan tilang. Aan mengatakan, Korlantas Polri lebih menekankan langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas.
Sesuai arahan Kapolri 2-3 bulan kedepan Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan penegakkan hukum yang lebih pada pendekatan non Justitia, dengan memberikan edukasi, sosialisasi dan teguran bagi para pelanggar disamping tetap memaksimalkan penegakkan hukum yang berbasis IT dengan Etle baik statis maupun mobile.
"Sampai dengan nataru kita akan terus melakukan Operasi Simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif ya. Kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat," katanya.
"Adapun, Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil," tambah Aan.
Aan juga menekankan untuk seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan menghimbau masyarakat agar selalu menaati tata tertib berlalu lintas.
“Kepada anggota Polri tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, melaksanakan patrol, memberikan edukasi sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,”ungkapnya.
“ Kemudian kepada Satuan wilayah terus giatan untuk pergelaran ETLE ini dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Dan untuk masyarakat Mari kita taati aturan yang ada ya ada atau tidak ada Polisi ada atau tidak ada tilang, kepatuhan terhadap peraturan yang ada ini untuk kepentingan dirinya sendiri,” pungkas Aan.