SIM Keliling

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Senin 24 Oktober dan Biaya Perpanjangan SIM A/C

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta, Senin 24 Oktober 2022

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berikut ini lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi pada Senin 24 Oktober 2022. 

Anda bisa urus perpanjangan SIM lewat sentra layanan SIM Keliling, yang kini tesebar di banyak lokasi.

Selain itu, perhatikan juga syarat serta biaya perpanjangan SIM di artikel ini. 

Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin  (24 /10/2022) : 

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: LTC Glodok

Baca juga: Meski Sudah Ada ETLE, Polisi Bakal Tetap Tilang Pelanggar Lalu Lintas Secara Manual

Selain di Satpas keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang sudah ada, diantaranya:

1. Satpas Polda Metro Jaya

Senin - Sabtu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB

2. Artha Gading

Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB

3. Pluit Village

Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB

4. Taman Palem

Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB

TMC Polda Metro Jaya

 

5. Lippo Puri

Senin - Sabtu mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB

6. Blok M Square

Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB

7. Mal Pelayanan Publik (MPP)

Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB

8. Tamini Square

Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Bikin SIM Baru

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 60.000

Biaya tes kesehatan : Rp 30.000.

Berita Terkini