Menurut prasangka baik dari pemerintah, Bjorka hanya ingin memberitahu pemerintah harus hati-hati.
"Bahkan kalau dari hasil kesimpulan tadi, apa yang disebut Bjorka ini sebenarnya tidak punya keahlian atau kemampuan membobol yang sungguh-sungguh."
"Itu hanya ingin memberi tahu kepada kita, menurut persepsi baik kita, ingin memberi tahu bahwa kita harus hati-hati. Kita bisa dibobol dan sebagainya, tapi sampai saat ini tidak," beber Mahfud.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 13 September 2022: 20 Pasien Wafat, 3.617 Sembuh, 2.896 Orang Positif
Pemerintah lantas membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data.
Satgas tersebut terdiri dari Polri, BIN, BSSN, dan Kementerian Kominfo.
Mahfud menjelaskan dua alasan dibentuknya satgas tersebut.
Baca juga: Legislator PDIP Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD karena Sebut TNI Seperti Gerombolan
"Kita membuat Satgas untuk lebih berhati-hati karena dua hal."
"Pertama, peristiwa ini mengingatkan kita agar kita memang membangun sistem yang lebih canggih," terang Mahfud.
Kedua, lanjut dia, dalam sebulan ke depan akan ada proses pengundangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah disahkan di DPR di tingkat satu, sehingga tinggal menunggu proses pengesahan di paripurna.
Baca juga: VAKSINASI Covid-19 13 September 2022: I: 204.210.582, II: 170.822.196, III: 62.091.264, IV: 508.222
"Itu memang juga memuat arahan agar ada satu tim yang bekerja untuk keamanan siber."
"Dan untuk masyarakat Indonesia yang data-data yang sifatnya rahasia, sampai sekarang belum ada, sampai detik ini."
"Tapi kita akan menjadikan ini sebagai peluang, pengingat kepada kita semua agar kita sama-sama berhati-hati," papar Mahfud. (Igman Ibrahim)