Agus menjelaskan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.
"Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
Baca juga: Peringatan Ketiga Jokowi Agar Polri Usut Tuntas Kasus Brigadir Yosua: Ungkap Kebenaran Apa Adanya
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban."
"FS, menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga," beber Agus.
Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasa 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Taufik Ismail)