Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Sebut Bharada E Bisa Bebas Bila Terbukti Cuma Jalankan Perintah Irjen Ferdy Sambo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC).

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC).

Menkopolhukam Mahfud Md meminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar selamat dari segala ancaman.

"Saya sampaikan agar Polri memberikan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenkoplhukam, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: INI Empat Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya, Ferdy Sambo Menyuruh Menembak

Mahfud mengatakan, perlindungan kepada Bharada E menjadi penting, karena merupakan salah satu kunci pengungkapan kasus yang mendapat sorotan publik tersebut.

Dengan adanya perlindungan, kata Mahfud, Bharada E bisa memberikan keterangan dalam penyidikan dan kesaksian di pengadilan.

"Pendampingan itu diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya," tuturnya.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 9 Agustus 2022: Dosis I: 202.813.315, II: 170.356.449, III: 57.745.319

Mahfud mengatakan, Bharada E bisa saja bebas dari hukuman meski berstatus tersangka.

Kemungkinan tersebut bisa terjadi apabila terbukti Bharada E hanya menerima perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

Yang pasti, kata dia, pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak bisa bebas.

"Yang mungkin saja apabila dia menerima perintah, bisa saja bebas, tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," beber Mahfud.

Ini Empat Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga KM, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.

Agus menjelaskan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.

"Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."

Baca juga: Peringatan Ketiga Jokowi Agar Polri Usut Tuntas Kasus Brigadir Yosua: Ungkap Kebenaran Apa Adanya

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban."

"FS, menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga," beber Agus.

Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasa 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Taufik Ismail)

Berita Terkini