WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, Bharada E baru menggunakan senjata api pada November 2021.
Edwin juga memastikan Bharada E bukanlah polisi yang mahir menembak.
"Dalam penelusuran kami, Bharada E bukan (anggota) jago tembak," ucap Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Dalam penjelasannya selama menjalani pemeriksaan asesmen psikologis di LPSK, kata Edwin, Bharada E belum pernah menembak.
Artinya, insiden yang menewaskan Brigadir Yosua merupakan kali pertama Bharada E menembak.
"Dan pengakuan E, juga apakah pernah nembak sebelumnya, E mengatakan belum pernah menembak orang sebelumnya," ungkap Edwin.
Baca juga: Minta Maaf dan Berbelasungkawa Atas Wafatnya Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo: Saya Mohon Doa
Berdasarkan pengakuan, kata Edwin, Bharada E terlibat adu tembak untuk melindungi dirinya.
Kendati demikian, LPSK, kata Edwin masih akan melakukan pendalaman pemeriksaan, termasuk meminta keterangan dari penyidik Bareskrim Polri untuk mengomparasi keterangan Bharada E.
"Itu kan dari kronologi kan, (Brigadir) J itu menembak duluan ke E, itu pengakuan Bharada E bagaimana. Itu kan harusnya pembelaan diri ya," beber Edwin.
Dapat Pistol Glock Sejak November 2021 dari Propam
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, Bharada E mengaku mendapatkan pistol jenis Glock dari Divisi Propam Polri, sejak November 2021.
"Dia baru dapat pistol itu bukan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Bharada E, kata Edwin, terakhir kali latihan menembak pada Maret 2022, empat bulan sebelum insiden yang menyeretnya menjadi tersangka.
"Dia terakhir latihan tembak itu Maret tahun ini," tutur Edwin.
Kendati demikian, kata Edwin, keterangan tersebut masih dalam penelaahan sekaligus investigasi oleh LPSK.
Bahkan, pihaknya juga akan mendalami keterangan penyidik Bareskrim Polri terkait hal tersebut.
Baca juga: Minta Maaf dan Berbelasungkawa Atas Wafatnya Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo: Saya Mohon Doa
"Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu di kroscek ya kebenarannya, yang kami juga belum meyakini, bahkan masih didalami dari pihak penyidik terkait Bharada E," terang Edwin.
Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua.
"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi."
Baca juga: PKB-Gerindra Bakal Daftar Bareng ke KPU, Cak Imin: Posisi Capres-Cawapres Soal Teknis Saja
"Juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan, penetapan tersangka itu juga ddilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik."
Baca juga: Asesmen Perlindungan, Pekan Depan LPSK Periksa Psikis Istri Irjen Ferdy Sambo di Rumahnya
"Maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelasnya.
Bharada E dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," bebernya.
Baca juga: Terima Keluhan dan Pandangan dari Keluarga Brigadir Yosua, Mahfud MD: Pokoknya Buka, Gitu Aja
Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E langsung ditangkap dan ditahan usai menjadi tersangka.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum."
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka."
"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," terang Andi. (Rizki Sandi Saputra)