Polisi Tembak Polisi

Minta Maaf dan Berbelasungkawa Atas Wafatnya Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo: Saya Mohon Doa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada Polri, atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumahnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada Polri, atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumahnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Sambo saat menghadiri pemeriksaan tim khusus Kapolri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

"Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohoan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga."

"Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," ujar Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada pihak keluarga Brigadir Yosua atas insiden yang terjadi di rumah dinasnya.

"Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Josua. Semoga keluarga diberikan kekuatan."

Baca juga: Cuma Jadi Kuasa Hukum Saat Praperadilan, Denny Indrayana dan BW Doakan Mardani Maming Dapat Keadilan

"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Josua kepada istri dan keluarga saya," ucapnya.

Sambo meminta masyarakat bersabar dan tidak memberikan asumsi liar terkait kematian Brigadir Yosua.

"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi persepsi simpang siurnya peristiwa di rumah saya. Saya mohon doa," tuturnya.

Baca juga: Belum Kasih Target Waktu kepada Polri Tuntaskan Kasus Brigadir Yosua, Mahfud MD: Masih On The Track

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua.

"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi."

"Juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: PKB-Gerindra Bakal Daftar Bareng ke KPU, Cak Imin: Posisi Capres-Cawapres Soal Teknis Saja

Andi menuturkan, penetapan tersangka itu juga dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik."

"Maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelasnya.

Baca juga: Asesmen Perlindungan, Pekan Depan LPSK Periksa Psikis Istri Irjen Ferdy Sambo di Rumahnya

Bharada E dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," bebernya.

Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E langsung ditangkap dan ditahan usai menjadi tersangka.

Baca juga: Terima Keluhan dan Pandangan dari Keluarga Brigadir Yosua, Mahfud MD: Pokoknya Buka, Gitu Aja

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum."

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka."

"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," terang Andi. (Igman Ibrahim)

Berita Terkini