Cuma Jadi Kuasa Hukum Saat Praperadilan, Denny Indrayana dan BW Doakan Mardani Maming Dapat Keadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Indrayana tak lagi menjadi kuasa hukum bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Denny Indrayana tak lagi menjadi kuasa hukum bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyebut dirinya bersama bekas komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), hanya menjadi penasihat hukum Maming di tahap praperadilan.

"Saya dan Mas BW memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap praperadilan saja."

"Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming," kata Denny kepada Tribunnews, Rabu (3/8/2022).

Denny kembali menyinggung soal kasus yang menjerat mantan kliennya itu hanya terkait hubungan bisnis dan upaya kriminalisasi.

"Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis."

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Jasad Brigadir Yosua Saat Autopsi Ulang, Otak Dipindahkan ke Dada

"Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," ucapnya.

Pemberitahuan ihwal Denny dan BW yang tidak lagi menjadi kuasa hukum Maming, disampaikan pengacara Mardani Maming saat ini, Abdul Qodir.

Abdul menyebut BW dan Denny Indrayana sudah tak tercantum di dalam surat kuasa.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 89, di Jawa Cuma Satu, Bali Nihil

"Nah, kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, kuasa lama, surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh Pak Mardani Maming."

"Pak BW, Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa," kata Abdul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Ia mengatakan, Mardani Maming hanya memiliki tim kuasa yang merupakan gabungan dari Kuasa Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Pesan WhatsApp dari Vera Centang Biru di Ponsel Brigadir Yosua, Siapa yang Baca?

"Per hari ini, Pak Mardani hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari Hipmi."

"Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu," ungkap Abdul.

Mardani Maming dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Oranye Covid-19 di Indonesia: Meluas Jadi 17, Jakarta Paling Banyak

Pemberi suap dalam kasus ini ialah Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Ia telah meninggal dunia pada 2021 lalu.

KPK menduga Mardani Maming menerima suap terkait peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Peralihan itu dimintakan oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.

Baca juga: Kritik Sikap Tertutup Tim Khusus Bentukan Kapolri, Kuasa Hukum Brigadir Yosua: Kenapa Masih Takut?

Maming diduga memperlancar peralihan IUP OP tersebut dengan imbalan sejumlah uang.

KPK menduga uang yang diterima Maming seluruhnya mencapai Rp104,3 miliar dalam rentang 2014-2020.

Maming menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.

Atas perbuatannya, Mardani Maming dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap. (Ilham Rian Pratama)

Berita Terkini