WARTAKOTALIVE.COM, DENPASAR-- Jerinx SID dibebaskan setelah menjalani hukuman atas kasus tindakan pengancaman.
Jerinx SID dibebaskan Selasa (2/8/2022) ini.
Gendo Suardana, pengacara Jerinx SID, mengatakan, kliennya dibebaskan dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
"Hari ini (Jerinx SID) bebas," kata Gendo Suardana saat dihubungi Selasa pagi.
Gendo Suardana mengatakan, Jerinx SID dibebaskan setelah menyelesaikan masa tahanan selama satu tahun.
Sementara itu, kebahagian Jerinx SID yang akhirnya bisa keluar dari LP Kerobokan bali terlihat jelas ketika bertemu sang istri Nora Alexandra.
Bak ingin melepas rindu, Jerinx SID terlihat merangkul mesra Nora Alexandra sang istri.
Momen tersebut diunggah Nora Alexandra di akun instagram pribadinya.
Wajah Nora Alexandra tersenyum bahagia lantaran bisa kembali berkumpul Jerinx SID sang suami.
Baca juga: Setelah Bebas dari Penjara, Ini Hal Pertama yang akan Dilakukan Jerinx SID
Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx SID Menghitung, Sang Klien Bakal Bebas Bulan Ini
Jerinx SID lepas Rindu dengan Nora Alexandra
Sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Drummer grup musik SID itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Jerinx sendiri ditahan di LP Kerobokan sejak 1 April 2022.
Suami dari Nora Alexandra itu dipindahkan dari LP Salemba, Jakarta Pusat sejak awal penahanan.