Mardani Maming Bisa Jadi Pengurus PBNU Lagi Jika Divonis Tidak Bersalah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gus Fahrur mengatakan, Mardani Maming dapat kembali menjadi pengurus PBNU, jika putusan pengadilan menyatakan dirinya tidak bersalah.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur menegaskan, pihaknya tidak memecat Mardani Maming dari kepengurusan.

Dirinya mengatakan saat ini Mardani Maming berstatus nonaktif, hingga ada keputusan hukum tetap terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Bukan diberhentikan, tapi dinonaktifkan sampai ada keputusan hukum yang tetap," ujar Gus Fahrur kepada Tribunnews, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Maafkan Terdakwa Pengeroyoknya, Ade Armando: Saya Percaya Kamu Anak Baik

Gus Fahrur mengatakan, Mardani Maming dapat kembali menjadi pengurus PBNU, jika putusan pengadilan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Saat ini, Gus Fahrur mengatakan penonaktifan ini diberikan kepada Mardani agar dirinya fokus kepada proses kasus yang menjeratnya.

"Ya tentu saja akan dipulihkan jika memang tidak bersalah," ucap Gus Fahrur.

Dinonaktifkan Sejak Sebulan Lalu

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur mengungkapkan, Mardani Maming sudah dinonaktifkan dari jabatan bendahara umum.

Penonaktifan Mardani, kata Gus Fahrur, diputuskan sejak sebulan lalu dalam forum rapat PBNU.

Gus Fahrur mengatakan, Mardani dinonaktifkan sampai ada status hukum tetap.

Baca juga: Brigadir Yosua Akhirnya Dimakamkan Secara Kedinasan, Kuasa Hukum: Setidaknya Menghibur Orang Tua

"Status di PBNU sudah dinyatakan nonaktif sejak satu bulan yang lalu."

"Sudah ada rapat gabungan untuk menentukan jika sudah ada keputusan status hukum," ujar Gus Fahrur kepada Tribunnews, Kamis (28/7/2022).

Dirinya mengatakan, PBNU sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan mengenai status Mardani.

Baca juga: Jasad Brigadir Yosua Sudah Diformalin dan Membusuk, Tim Dokter Forensik Kesulitan Saat Autopsi Ulang

Pengurus PBNU, kata Gus Fahrur, memperhatikan proses hukum yang dijalani oleh Mardani.

"Kita berhati-hati, karena kita sama sekali tidak tahu sebelumnya tentang masalah beliau."

"Maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya," ucap Gus Fahrur.

Baca juga: Bagaimana Jika Ditawari Jabatan Menteri PANRB, Hasto Kristiyanto: Izin, Saya Urus Partai Saja

Gus Fahrur berharap Mardani mendapatkan proses hukum yang baik terkait kasus yang menjeratnya.

"Kita berharap beliau mendapat perlakuan dan hak hukum yang baik," harap Gus Fahrur.

Menyerahkan Diri

Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).

Politikus PDIP itu datang ke gedung lembaga antirasuah pada pukul 14.02 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

Maming tampak mengenakan jaket lengan panjang berwarna biru.

Baca juga: Khawatir Kabur, Polisi Cegah Empat Tersangka Kasus Penyelewengan Donasi ACT ke Luar Negeri

Ia sempat memprotes penetapan buronan untuknya setibanya di Kantor KPK.

"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Maming tak bicara banyak. Bendahara Umum PBNU itu langsung masuk ke gedung dwiwarna KPK.

Baca juga: Denny Indrayana Pastikan Mardani Maming Datang ke KPK Hari Ini

KPK menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Komisi antikorupsi kemudian memasukkan Maming dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7/2022), karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah menolak gugatan permohonan praperadilan yang ia layangkan. (Fahdi Fahlevi)

Berita Terkini