Kriminal

Mata Elang Bikin Resah, Kapolsek Cengkareng Beri Tips Agar Sepeda Motor Tidak Dirampas di Jalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengimbau pengendara motor untuk waspada sebab saat ini marak aksi debt collector gadungan.

Ardhie melanjutkan, keempat aturan yang paling sederhana yakni etika penarikan kendaraan tidak boleh pinggir jalan.

Artinya, para debt kolektor harus datang ke rumah pemilik kendaraan dan menunjukan surat somasi serta lainnya unuk membawa sepeda motor kredit macet.

"Rata-rata mereka punya surat penunjukan penarikan sepeda motor, tapi mereka enggak punya surat somasi dan fidusianya," kata mantan Kasat Lantas Wamena.(m26)

Berita Terkini