Kriminal

Mata Elang Bikin Resah, Kapolsek Cengkareng Beri Tips Agar Sepeda Motor Tidak Dirampas di Jalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengimbau pengendara motor untuk waspada sebab saat ini marak aksi debt collector gadungan.

Mata Elang Resahkan Masyarakat, Kapolsek Cengkareng Berikan Tips Hindari Penarikan Sepeda Motor di Jalan

WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG - Keberadaan debt collector atau yang sering dikenal dengan mata elang di wilayah DKI Jakarta sangat meresahkan masyarakat.

Tak sedikit sepeda motor dirampas di jalan dengan paksa karena adanya tunggakan

Saat merampas kendaraan yang menunggak angsuran, para mata elang biasanya disertai ancaman dan kekerasan.

Hal itu untuk menggertak pemilik sepeda motor, sehingga warga yang takut akan menyerahkan tanpa perlawanan.

Namun sebaliknya, ada juga mata elang mendapatkan kekerasan ketika pemilik sepeda motor memberontak dan tak terima ditarik paksa di jalanan.

Baca juga: APES, Niat Kejar Motor Penunggak Cicilan, Mata Elang Tabrak Pengendara Lain, Berujung Dikeroyok

Maka dari itu, masyarakat harus berhati-hati ketika melintas di jalan raya khususnya di kawasan Daan Mogot dan Ring Road, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengaku, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atas aksi rebut paksa sepeda motor oleh mata elang, pihaknya memburu para pelaku.

Ia ingin menjawab keresahan masyarakat dengan memberikan perlindungan kepada siapa para pengendara di wilayah hukumnya.

"Ya, jadi memang di sini (Cengkareng) banyak laporan masyarakat terkait mata elang atau debt kolektor yang ada di jalan sangat meresahkan. Ini sangat merugikan masyarakat Kecamatan Cengkareng," tegas Ardhie kepada Wartakotalive.com Senin (18/7/2022).

Alumni Akpol 2010 itu melanjutkan, para debt kolektor ini terkadang salah sasaran ketika menghentikan sepeda motor. 

Kendaraan roda dua yang sudah lunas dihentikan, sehingga para pemiliknya melakukan perlawanan dan terjadilah pengeroyokan kepada mata elang.

"Awalnya itu anggota yang mengamankan pertama kali mata elang, korbannya diturunkan di jalan, kemudian anggota langsung menangkap ketika ingin pergi," ujar Ardhie.

Baca juga: Komplotan Mata Elang di Cengkarang Diringkus, Sering Rampas Motor di Jalan dan Dijual Lagi

Ayah tiga anak ini kemudian mengumpulkan seluruh anggotanya untuk rapat evaluasi. Ia menyampaikan kepada anggotanya agar memproses mata elang sesuai prosedur karena sudah meresahkan.

Selain itu, ia berencana melakukan razia mata elang dengan patroli keliling.

Ardhie tak bisa membiarkan keberadaan para penarik sepeda motor di wilayah hukumnya.

Dengan kekuatan penuh, mantan Kasat Lantas Polres Semarang Kota ini memimpin langsung operasi mata elang.

Di kawasan Daan Mogot tepatnya sebelum halte Rawa Buaya, Polsek Cengkareng mendapatkan enam orang mata elang.

Mereka diminta untuk tiarap dan tidak melawan aparat kepolisian, kemudian dimasukan ke dalam mobil Reskrim Polsek Cengkareng menuju Mapolsek.

"Tujuannya saya ingin mendata mata elang yang biasa ada di jalan enam Kelurahan Kecamatan Cengkareng, apabila nanti ada aduan dari masyarakat lagi, diberhentikan sepeda motornya dan diambil paksa lagi itu kita punya data mereka," terangnya.

Pendataan itu menurut Ardhie memudahkan aparat kepolisian untuk mencari sepeda motor warga Cengkareng yang diambil paksa. 

Polsek Cengkareng sudah memiliki data Matel, sidik jari, nomor telepon, hingga foto wajah. Sehingga para korban yang mengadu ke kantornya akan tunjukan wajah mata elang. 

"Minimal kita bisa tunjukan pelakunya ke korban supaya bisa melakukan penindakan secara hukum secara aturan," ucapnya.

Aturan penarikan sepeda motor

Aksi saling tarik menarik kendaraan sepeda motor di jalanan terkadang viral di sosial media.

Mata elang merupakan orang suruhan atau pihak ketiga leasing yang ditugasi mengambil paksa kendaraan setelah menunggak lebih dari empat bulan.

Menurut Ardhie, aturan itu diperbolehkan tapi bukan dengan cara kekerasan dan mengambil paksa di jalanan.

Para mata elang di jalanan harus memiliki empat syarat saat menarik kendaraan.

Misalnya, surat penunjukan sebagai pihak ketiga yang diperintahkan menarik kendaraan ke kreditur menunggak. 

"Kedua itu harus ada surat somasi, karena sebelum eksekusi harus di somasi dahulu, dan ketiga surat fidusia," terangnya.

Ardhie melanjutkan, keempat aturan yang paling sederhana yakni etika penarikan kendaraan tidak boleh pinggir jalan.

Artinya, para debt kolektor harus datang ke rumah pemilik kendaraan dan menunjukan surat somasi serta lainnya unuk membawa sepeda motor kredit macet.

"Rata-rata mereka punya surat penunjukan penarikan sepeda motor, tapi mereka enggak punya surat somasi dan fidusianya," kata mantan Kasat Lantas Wamena.(m26)

Berita Terkini