Kriminalitas
Komplotan 'Mata Elang' di Cengkarang Diringkus, Sering Rampas Motor di Jalan dan Dijual Lagi
Modus tiga orang tersangka dengan menanyakan kelengkapan surat-surat korban dan pura-pura mengecek nomor rangka dan mesin motor.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo membeberkan kronologi perampasan motor oleh kelompok yang mengatasnamakan diri "Mata Elang".
Diketahui, pada Selasa (24/5/2022) terjadi penipuan penggelapan di Jalan Inpeksi Cengkareng Drain, RT 05 RW 02, Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Penipuan penggelapan tersebut mengatasnamakan suatu perusahaan leasing motor.
Saat konferensi pers di kantor Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/5/2022), Kompol Ardhie menginformasikan kronologi kejadiannya.
"Korban dengan inisial STI (23), berencana mau ke wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Baca juga: Oknum Mata Elang di Jakbar Nyaris Jadi Amukan Massa saat Larikan Sepeda Motor Driver Ojol
Baca juga: Nonton Bokep Bareng, Kakek Suherlan Dikapak saat Tawar Kakak Pelaku Rp300 Ribu untuk Disetubuhi
Namun saat di Jalan Inspeksi Cengkareng Drain, korban diberhentikan oleh tiga orang tersangka," ujar Kompol Ardhie.
Kompol Ardhie menjelaskan, tiga orang tersangka itu awalnya menanyakan kelengkapan surat-surat korban dan pura-pura mengecek nomor rangka dan mesin motor.
Setelah melakukan pengecekan, tersangka mengaku bahwa motor yang digunakan masih menunggak atau belum dilakukan pembayaran oleh korban.
Kompol Ardhie menceritakan, saat itu korban langsung menghubungi saudaranya, namun hal itu percuma.
Baca juga: Tak Hanya Ngebut di Komplek Perumahan, Pengendara Mobil yang Pukul Warga Nyaris Serempet Motor
"Dengan cara memaksa, tersangka mengambil motor beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban," ujar Kompol Ardhie.
Karena memang terdesak, Kompol Ardhie mengatakan korban saat itu langsung memberikan motornya dan ia pulang dengan uang Rp 100.000 dari tersangka, menggunakan angkutan umum.
Kompol Ardhie mengaku, saat itu terdapat anggotanya yang berpakaian preman, sehingga langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku.
"Saat ini yang sudah ditangkap ada dua orang pelaku dengan inisial PMD (30) dan RN (32). Satu pelaku lagi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kompol Ardhie.
Baca juga: Detik-detik Kades di Grobogan Digrebek saat Tiduri Istri Tetangganya, Diarak Warga Keliling Kampung
Ia menyebut, para pelaku sudah sering melakukan tindakan tersebut.
Pihaknya mengatakan, ada yang sudah melakukan delapan kali, dan ada yang sudah melakukan empat kali.
"Kedua tersangka mengaku menjual hasil motor rampasannya dengan harga Rp 2.5 hingga Rp 3 juta," ujar Kompol Ardhie.
Baca juga: Begini Alasan Sejarawan JJ Rizal Usulkan MH Thamrin Gantikan Nama Jakarta International Stadium
Kedua tersangka dijerat menggunakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan Penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun penjara. (m36)