WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Nizar Dahlan, kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengajukan praperadilan atas tidak ditindaklanjutinya laporan yang ia berikan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Hari ini saya melakukan praperadilan kepada KPK."
"Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, belum ada tindak lanjut,” ujar Nizar Dahlan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Nizar mengaku tidak ingin PPP hancur, dan merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang ia anggap sudah tidak manusiawi.
“Saya dan teman-teman senior partai lainnya, merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam."
"Kami juga tahu sekarang PPP merosot jauh, di samping apa yang dilakukan pimpinan juga tidak sangat manusiawi,” tuturnya.
Baca juga: Dua Alasan Wacana Duet Puan-Anies Sulit Terwujud di Pilpres 2024, Salah Satunya Fakto Pendukung
Bekas anggota DPR ini berharap, dengan dilakukannya praperadilan, dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa bisa segera ditindaklanjuti.
“Harapan saya supaya kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan."
"Sebab, ini laporannya sudah ada bukti dan bukan abal-abal,” tuturnya.
Baca juga: Dewan Pengawas: Tergantung Pimpinan KPK Mau Ungkap Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Atau Tidak
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Nizar Dahlan, yaitu Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib, tercatat dengan nomor register 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.
Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK, terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada 2020 lalu.
Terdapat juga beberapa rentetan aksi yang mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa. (Ilham Rian Pratama)