WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hukuman bagi penyebar berita bohong alias hoaks juga diatur dalam draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam draf RKUHP yang didapat Tribunnews, hal itu tertuang dalam pasal 263 dan 264.
Pada pasal 263 ayat (1), pihak yang menyebarkan berita hoaks dapat dipidana 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat."
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi Pasal 263 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, dikutip pada Kamis (7/7/2022).
Dalam ayat berikutnya, hukuman penjara berkurang 2 tahun apabila berita bohong yang disebar masih berbentuk dugaan. Denda menjadi Rp200 juta.
Baca juga: Mardani Ali Sera: PKS Penjaga Utama Mas Anies di DKI
"Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 263 ayat (2).
Sedangkan pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III." (Ilham Rian Pratama)