Mendengar jawaban tersebut, Pitra langsung melampirkan bukti chat kepada hakim ketua.
Dalam bukti tersebut, ternyata menunjukkan jika Sean sempat mengatakan kata-kata sayang kepada Ayu Thalia.
"Mohon izin melampirkan bukti chat percakapan antara saksi korban Nicholas Sean. Ini yang Mulia, saksi korban pernah mengirim chat 'Lagi maen game sayang'," kata Pitra Romadoni kepada Hakim Ketua.
Tak hanya asal berbicara, Hakim ketua membenarkan jika dalam bukti tersebut terdapat kata yang ditanyakan sebelumnya.
"Ada fakta itu," ucap hakim ketua membenarkan.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Namun, polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak menemukan unsur pidana.
Karena tak terima, akhirnya Sean justru berbalik melaporkan Ayu atas dugaan pencemaran nama baik. (m30)