2. Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
Dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
3. Anak Penyandang Disabilitas:
- Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus,
- Berusia paling tinggi 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2022
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Baca juga: Orangtua Murid Pening Urus Pendaftaran PPDB, Kerap Terkendala Kartu Keluarga
Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Kedua:
1. Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
Namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,
2. Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta:
Nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta
3. Anak dari Pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil:
Nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Jadwal kegiatan PPDB jenjang SD jalur afirmasi di DKI Jakarta sebagai berikut:
1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama