Nantinya akan dievaluasi setiap enam bulan selama setahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal tersebut.
“Jumlah warga masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi, wajib dilaporkan setiap enam bulan sekali selama setahun dengan pemisahan data masyarakat pengguna tarif integrasi ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta,” ungkap Ismail.
Rekomendasi keempat adalah fasilitas gratis tiket integrasi dapat diberikan kepada 15 kelompok masyarakat.
Rinciannya, PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS; tenaga kontrak DKI Jakarta; penerima KJP dan KJMU, karyawan swasta tertentu; penghuni rumah susun, KTP Kepulauan Seribu; penerima beras miskin (raskin), anggota TNI-Polri, veteran, penyandang disabilitas, lansia, pekerja rumah ibadah, PAUD, jumantik dan dasawisma, tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).
“Baik, rekan-rekan Komisi B dan eksekutif ini empat poin rekomendasi dari hasil pembahasan kita semua. Apakah bisa disetujui?,” tanya Ismail.
“Disetujui,” ujar para peserta rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta.
“Baik, alhamdulillah dengan demikian maka rapat pembahasan kita pada siang hari ini sebagai awal mula dari seluruh rangkaian pembahasan integrasi tarif yang kita lakukan dari beberapa waktu lalu, sudah kita tuntaskan melalui empat butir rekomendasi tadi,” timpal Ismail.