"Sisanya 20 toko hanya menjual minyak goreng premium," tambah Susatyo.
Dijelaskannya, kategori hijau adalah yang sesuai dengan HET menjadi acuan yaitu, Permendag NomorĀ 11/2022.
Kedua, kategori kuning adalah HET sampai dengan 10 persen dari harga HET atau paling tinggi Rp 17 ribu dan kategori merah yaitu menjual di atas harga Rp 17 ribu per kilogram.
Dudung juga menghimbau bagi masyarakat yang hendak membeli minyak goreng kini dapat melihatnya dari sticker yang ditempel oleh Satgas pengendalian Harga Minyak goreng Kota Bogor.