WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kantor kelurahan maupun tempat ibadah seperti masjid bisa dipakai untuk menaruh pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023.
Pengamat Pendidikan Darmaningtyas hal itu bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya misinformasi di kalangan orangtua murid ketika proses pendaftaran.
Tempat yang dianggap mumpuni untuk dipakai sebagai lokasi pemasangan pengumuman pun salah satunya adalah kantor kelurahan lantaran banyak aktivitas masyarakat.
“Informasi harus lebih diperbanyak. Kalau deket kelurahan bisa dipasang di kelurahan. Kenapa di kelurahan? Karena banyak orang datang dengan berbagai urusan,” ujarnya, Senin (16/5/2022).
Hal serupa juga bisa dilalukan di tempat ibadah seperti masjid.
Pasalnya keberadaan masjid yang berada di tengah masyarakat membantu orangtua murid yang akan mendaftarkan anaknya.
“Sebetulnya nggak ada salahnya kan numpang pengumunan di masjid. Masjid kan ada di setiap RT, kenapa nggak dimanfaatkan untuk membantu memberikan pengumuman PPDB dimulai tanggal sekian,” ucap Darmaningtyas.
Baca juga: JADWAL dan Syarat PPDB DKI 2022 Jenjang SMP
Ditambah adanya orangtua yang dinilai kurang berpendidikan sehingga berdampak terhadap rendahnya mobilitas. Kondisi ini berpengaruh terhadap serapan informasi terkait PPDB.
“Kalau yang berpendidikan dan mobilitas tinggi kan bisa baca pengumuman yang dipasang di sekolah. Kalau orangtua tidak berpendidikan, mobilitas jadi rendah dan tidak tahu adanya pengumuman PPDB dimana, itu masalahnya,” ungkap Darmaningtyas.
Baca juga: Berikut Jadwal dan Syarat PPDB DKI 2022 Jenjang Sekolah Dasar (SD)
Sebelumnya proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta akan dimulai pada Selasa (17/5/2022) besok. (jhs)