Berita Nasional

Kisruh Kepengurusan Peradi, Dirjen AHU Umumkan Pengesahan Luhut Pangaribuan sebagai Ketum Peradi

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Peradi DPC Medan Dwi Sinaga

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU mengumumkan melalui websitenya mengenai perubahan SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi).

Dari data yang diterima, perubahan tersebut yakni SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) AHU - 120.AH.01.06 tahun 2009 sebagai ketua umum Otto Hasibuan SH MM dan sekjen Harry Ponto SH kemudian telah mengesahkan Peradi Luhut Pangaribuan SH dan sekjen Soegeng Teguh Santoso melalui SK AHU - 0000859.AH.01.08 tahun 2022 

Wakil Ketua Peradi DPC Medan Dwi Sinaga mengatakan, pengumuman oleh Dirjen AHU terkait ketua umum Peradi yang disahkan oleh Menkumham adalah Luhut Pangaribuan  bisa menjadi jawaban bagi masyarakat yang beberapa waktu terakhir turut kebingungan mengenai siapa yang sah dan tidak sah.

Baca juga: Hotman Paris Hutapea Sering Bermesraan dengan Perempuan Cantik di Medsos, Langgar Kode Etik Advokat?

"Pengumuman ini mempertegas kepada masyarakat terkait Peradi yang didaftarkan ke dirjen AHU adalah kepengurusan Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum Peradi yang sah, sehingga gunjang-ganjing siapa yang sah dan tidak sah sudah terbukti, kita tidak ingin diplesetkan lagi," ujarnya melalui keterangan persnya, Rabu (27/4).

Sementara itu, Soegeng Teguh Santoso selaku Sekjen Peradi Luhut Pangaribuan tahun 2015-2020 mengatakan pemberitahuan terkait Peradi ini didapatkannya dari ketua DPN (Dewan Pengacara Nasional) Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H

"Info yang mengejutkan advokad Hotman Paris sudah memenangkan pertandingan sebelum dimulai karena pemerintah melalui Dirjen AHU mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan," katanya.

Baca juga: Hotman Paris Keluar dari Peradi, Perapki Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Multi-Bar

Hotman bantah sebut kepengurusan Otto tidak sah

Hotman Paris sebelumnya  membantah mengeluarkan pernyataan terkait Peradi sebagai institusi yang tidak sah. Dia menyebut pembahasan yang dibicarakan sebetulnya adalah soal keabsahan anggaran dasar dan proses hukumnya.

"Pada waktu itu tidak ada sama sekali, tidak ada pembahasan soal apakah institusi Peradi sah atau tidak. Itu tidak dibahas dan tidak ada yang menyebutkan itu. Karena Hotman Paris adalah seorang doktor yang tak mungkin segoblok itu," tegas Hotman.

Kemudian, dia mengatakan semua yang dibicarakan pada waktu itu berdasarkan fakta-fakta di pengadilan. Terutama saat amar putusan di PN Lubuk Pakam disebutkan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Hotman Paris Ogah Disuruh Balik ke Peradi Asuhan Otto Hasibuan Dipertimbangkan, Emang Siapa Dia?

Hal itu tercantum pada surat keputusan No 104 Peradi tanggal 15 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.

"Jadi dalam amar putusan ini saya sebutkan batal anggaran dasar dan akibat hukumnya. Kalau seorang ahli hukumnya menilai oh yang batal itu apa saja. Itu yang kita bahas waktu itu. Anggaran dasar dan akibatnya," jelas Hotman.

"(Jika) Hotman mengatakan institusi Peradi tidak sah, itu fitnah dan bohong karena saya tidak sebodoh itu," tegasnya.

Alasan keluar dari Peradi

Hotman Paris tegas bahwa dirinya serius hengkang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Halaman
123

Berita Terkini