WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, hingga 18 April 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 20/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut ini daftar lengkapnya:
DKI Jakarta
Level 2
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Banten
Level 2
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon