Minta Budi Gunadi Turun Tangan, Komisi IX DPR: Mantan Menkes Saja Bisa Dipecat, Apalagi yang Lain?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat dr Terawan Agus Putranto.

Saleh meminta Kementerian Kesehatan turun tangan menyikapi pemecatan Terawan oleh IDI dari keanggotaan organisasi tersebut.

"Berbagai persoalan dan isu yang beredar harus diselesaikan. Melalui dialog yang baik, semua masalah diharapkan dapat selesai," ucap Saleh.

Pemecatan dokter seperti ini, kata Saleh tidak bisa dibiarkan. Pemecatan bisa menjadi preseden buruk ke depan, karena dikhawatirkan akan menyusul lagi pemecatan-pemecatan dokter berikutnya dengan berbagai alasan lain.

Baca juga: Siti Nadia Tarmizi: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran untuk Memberikan Proteksi Lebih

"Saya kira, baru di Indonesia ini ada seorang dokter profesional yang dipecat."

"Tidak tanggung-tanggung, yang dipecat itu adalah seorang dokter berpangkat Letnan Jenderal dan pernah memimpin RSPAD bertahun-tahun lamanya."

"Bahkan, beliau pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan RI."

Baca juga: Gugat Cerai Istri Kedua, Suharso Monoarfa: Dimulai dengan Baik, Berakhir Juga Harus Baik

"Bagaimana tidak? Mantan Menteri Kesehatan saja bisa dipecat, apalagi yang lain?

"Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak boleh tinggal diam. Mohon ini difasilitasi dan didamaikan. Itu pasti lebih baik bagi semua," pinta Saleh. (Taufik Ismail)

Berita Terkini