"Pas di Polsek ternyata itu cuma tipu-tipu M saja untuk mengambil HP korban, dia ini tidak bekerja alias pengangguran," ujar Dodi.
Mantan Kapolsek Paku Haji ini menambakan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan seperti ini.
Kasus pertama di RS Harapan kita ia melibatkan kekasihnya untuk memancing korban bertemu di sana.
Tapi kasus kedua ini ia murni menipu korbannya dan melakukan penganiayaan hingga bibir korban berdarah.
"Meresnya purapura akun gitu chat-chatan sama istri atau pacarnya padahal dia juga belum punya istri," jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
(Wartakotalive.com/M26)