Kasus Pemerasan Modus Tuduh Selingkuh dengan Istrinya, Pria Ini Dibekuk Polsek Palmerah

Penulis: Miftahul Munir
Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Foto: Seorang pria berinisial M alias R (22) memakai akun Facebook kekasihnya untuk melakukan pemerasaan di depan Rumah Sakit Harapan Kita, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat terhadap korban berinisial A akhirnya ditangkap polisi.

"Pas di Polsek ternyata itu cuma tipu-tipu M saja untuk mengambil HP korban, dia ini tidak bekerja alias pengangguran," ujar Dodi.

Mantan Kapolsek Paku Haji ini menambakan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan seperti ini.

Kasus pertama di RS Harapan kita ia melibatkan kekasihnya untuk memancing korban bertemu di sana.

Tapi kasus kedua ini ia murni menipu korbannya dan melakukan penganiayaan hingga bibir korban berdarah.

"Meresnya purapura akun gitu chat-chatan sama istri atau pacarnya padahal dia juga belum punya istri," jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

(Wartakotalive.com/M26)

Berita Terkini