"Iya benar (lima orang ditangkap)," ujar Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Aswin menuturkan, kelima tersangka tergabung dalam grup 'Annajiyah Media Centre'. Grup itu diduga menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme.
Baca juga: Habiburokhman Usul Kejaksaan Agung Tuntut Hukuman Mati kepada Koruptor di Atas Rp100 Miliar
Menurutnya, pemilik grup itu adalah tersangka berinisial RBS yang ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat pada 9 Maret lalu.
Dia diduga sebagai pendukung Daulah Islamiyah ISIS.
"Bertujuan untuk membangkitkan semangat jihad, sehingga orang yang melihat terpicu melakukan jihad amaliyah," jelasnya.
Baca juga: TIGA Strategi Kejagung Selamatkan Uang Negara yang Dikorupsi, Salah Satunya Memidana Korporasi
Aswin mengharapkan masyarakat berhati-hati dengan konten yang dianggap mengandung pesan terorisme di media sosial.
Masyarakat diminta tidak membagikan ulang konten-konten tersebut.
"Agar masyarakat berhati-hati dengan konten medsos yang mengandung pesan-pesan terorisme, dan jika menemukan agar tidak men-share-nya dan bisa lapor ke kantor polisi yang terdekat," beber Aswin.
Baca juga: Buka Peluang Duet dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024, Puan Maharani: Saya Enggak Musuhan
Dari penangkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Yakni, satu buah samurai merek baton sword, buku berjudul 'Tarbiyah Jihadiyah', 'Ad-Daa' Wa Ad-Dawaa', 'Kitab Tauhid', 'Ya Mereka Memang Thogut', 'Menyambut Perang Salib Baru', dan 'Al-Wala Wal-Bara'.
Densus juga menyita satu topi hitam bertuliskan 'Tauhid', satu set Airgun CM-036 model AK-47, airgun merek PM Model Makarof, satu plastik gotri, satu gas airgun, dua kotak peluru mimis, dan sebuah senjata plastik merek D-Cobra. (Igman Ibrahim)