WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram Nora Alexandra menemani Jerinx SID menjalani sidang yang mengagendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Nora Alexandra sengaja datang dari Bali untuk memberikan suntikan semangat dan dukungan pada suaminya tersebut.
Meski sedih, Nora Alexandra menerima vonis hakim untuk Jerinx SID.
Nora Alexandra tidak bisa menyembunyikan kesedihannya saat mendengar vonis hakim untuk suaminya itu.
"Putusan pengadilan harus tetap di jalani. Semoga suami saya tetap kuat," kata Nora Alexandra, kemarin.
Musisi bernama asli I Gede Aryastina itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pengancaman terhadap Adam Deni melalui media sosial.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx SID: Saya Tidak Terlalu Terkejut, Saya Bisa Melewati Semuanya
Baca juga: Selebgram Nora Alexandra Dihujat Warganet di Media Sosial, Jerinx SID: Mereka Pengecut!
Jerinx SID divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Vonis Jerinx SID itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menututnya hukuman 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Harapan Jerinx SID dibebaskan dari hukuman penjara tidak terkabul.
Meski begitu, Jerinx SID terlihat tegar.
"Saya sudah siapkan mental untuk menghadapi kemungkinan terburuk. Saya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx SID.
Baca juga: Geram Sering Dikomentari Negatif di Medsos, Nora Alexandra: Kalian Mau Rumah Tangga Kami Hancur!
Baca juga: Perkawinan dengan Jerinx SID Disebut Retak, Nora Alexandra: Belum Jenguk Bukan Berarti Nggak Peduli!
"Selama masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," lanjut Jerinx SID.
Sebelumnya, Jerinx SID pernah menjalani hukuman 6 bulan penjara di LP Kerobokan, Denpasar, Bali, terkait kasus perkara penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).