Kabar Artis
Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx SID: Saya Tidak Terlalu Terkejut, Saya Bisa Melewati Semuanya
Vonis Jerinx SID selama 1 tahun penjara itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menututnya hukuman 2 tahun penjara.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dinyatakan bersalah melakukan tindak pengancaman terhadap Adam Deni, Kamis (24/2/2022).
Jerinx SID divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Vonis Jerinx SID itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menututnya hukuman 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin.
Harapan Jerinx SID dibebaskan dari hukuman penjara tidak terkabul.
Meski begitu, Jerinx SID terlihat tegar.
Baca juga: Bacakan Pledoi di Pengadilan, Jerinx SID: Saya Bukan Jahat atau Sadis, Tapi Karena Bukan Milioner
Baca juga: Nora Alexandra Alami Depresi, Hampir Bunuh Diri Memikirkan Jerinx yang Dilaporkam Adam Deni
"Saya sudah siapkan mental untuk menghadapi kemungkinan terburuk. Saya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx SID.
"Selama masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," lanjut Jerinx SID.
Nora Alexandra sedih mendengar vonis hakim untuk suaminya itu.

"Putusannya harus tetap di jalani. Semoga suami saya tetap kuat," kata Nora Alexandra.
Sebelumnya, Jerinx SID pernah menjalani hukuman 6 bulan penjara di LP Kerobokan, Denpasar, Bali, terkait kasus perkara penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).