Kekerasan Anak

Kapolda Metro Akui Masih Ada Polisi Tidak Paham Tangani Kasus Kekerasan Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat Penandatanganan launching buku SOP penanganan KSS kekerasan ibu dan anak Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (15/2/2022).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengakui masih ada anggotanya yang tidak terlalu paham saat menghadapi korban kekerasan anak atau menangani kasus kekerasan anak.

Hal itu diungkapkan Fadil saat Penandatanganan launching buku SOP penanganan KSS kekerasan ibu dan anak Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (15/2/2022).

"Di tempat ini masih banyak anggota polisi yang ndak paham bagaimana menghadapi korban kejahatan kekerasan terhadap anak," ujar Fadil dalam sambutannya.

Misalnya saja kata Fadil ketidakpahaman aparat mulai dari penanganan tahap pelaporan sampai tahap penyidikan.

Ketidakpahaman tersebut mulai dari bentuk pengabaian laporan, kurang sensitif pencarian barang bukti kasus kekerasan perempuan dan anak.

Maka Fadil berharap, dengan terbitnya buku SOP penanganan KSS kekerasan ibu dan anak akan dapat menjadi pedoman dasar anggotanya dalam menangani korban kekerasan perempuan dan anak.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Berpeluang Gantikan Anies Jadi Gubernur DKI HIngga 2024

Baca juga: Irjen Fadil Imran Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Atas Kelakuan Anggotanya yang Sakiti Rakyat

"Mudah-mudahan teman-teman di SPKT khususnya bisa memahami betul mengapa kejahatan terhadap perempuan dan anak itu perlu mendapat perlakuan khusus," jelas Fadil.

Fadil juga berjanji akan terus berbenah di Polda Metro Jaya khususnya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca juga: Permintaan Aneh Emak-emak ke Kapolda Metro Jaya, Minta Dibuatkan Ring Tinju di Lingkungannya

Penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan juga akan terus dievaluasi berdasarkan temuan-temuan di lapangan.

"PPA Polda Metro Jaya bakal terus jadi trend center PPA di lingkungan Polri sehingga perlahan tapi pasti korban-korban kekerasan perempuan dan anak mendapatkan penanganan yang diamanatkan UU, menjadi substansi pelayanan Polri yang Presisi," tuturnya. (Des)

Berita Terkini