SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Selasa 15 Februari 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Selasa 15 Februari 2022

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.

Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C1 Rp 100.000
  • SIM C2 Rp 100.000
  • SIM A : Rp 120.000
  • SIM BI : Rp 120.000
  • SIM BII : Rp120.000
  • SIM BI umum : Rp120.000
  • SIM BII umum : Rp120.000
  • SIM Internasional : Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000

Berita Terkini