WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh menanggapi KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan kepada Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad TNI), atas dugaan penodaan agama.
Dudung dilaporkan terkait pernyataannya soal berdoa dengan berbahasa Indonesia, sebagaimana yang terpublikasi melalui podcast YouTube Deddy Corbuzer, 30 November 2021.
Menurut Asrorun, berdoa boleh dengan bahasa masing-masing, bahkan boleh dengan bahasa daerah yang ada di Indonesia.
Baca juga: Densus 88 Ciduk Tersangka Teroris JAD di Bantul Yogyakarta, Tiap Hari Jualan Roti Bakar
"Ya kalau doa bukan hanya dua bahasa, bahasa masing-masing kita kan bisa juga disampaikan, digunakan."
"Indonesia ada berapa puluh bahasa daerah."
"Masing-masing umat Islam boleh berdoa dengan bahasa daerah masing-masing," kata Asrorun di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Dua Tersangka Teroris di Bantul Pernah Uji Coba Bom Hingga Berniat Serang Kantor Polisi
Meski begitu, Asrorun mengatakan ada doa-doa yang hanya dilafalkan dengan Bahasa Arab. Asrorun mencontohkan salat.
Salat, kata Asrorun, merupakan doa yang hanya bisa dilaksanakan dengan Bahasa Arab.
"Tapi ada doa tertentu, waktu tertentu yang harus pakai Bahasa Arab."
Baca juga: Balas Konten Dewasa, Kejaksaan Agung Copot Admin Akun Twitter KejaksaanRI
"Salat itu kan doa. Salat itu ada syarat dan rukunnya. Itu harus dipenuhi," jelas Asrorun.
Mengenai doa secara umum, Asrorun mengatakan bisa dilaksanakan dalam berbagai bahasa.
Dirinya mengatakan tak semua doa menggunakan Bahasa Arab.
Baca juga: Direktur Utama Lion Air Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
"Kalau doa secara umum kita mohon ke Allah, kita bisa pakai Bahasa Indonesia, Jawa, Sunda, Arab."
"Tak semua doa gunakan Bahasa Arab. Itu juga dari nabi, kan enggak semua."
"Ada doa dari sahabat, dari para ulama, dari orang awam pakai Bahasa Arab juga ada," beber Asrorun.
Baca juga: Mahfud MD: Tidak Ada Satupun Letusan Senjata dan Warga Desa Wadas yang Jadi Korban
Asrorun mengaku belum mendapatkan permintaan menjadi saksi ahli, terkait laporan dugaan penistaan agama oleh KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Dudung dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), terkait pernyataannya soal Tuhan kita bukan orang Arab.
"Sampai hari ini belum ada permintaan menjadi ahli terhadap kasus itu," ucap Asrorun.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 10 Februari 2022: Dosis I: 187.696.710, II: 133.703.748, III: 6.391.787
Asrorun mengatakan MUI biasanya mendapatkan surat formal, jika ada permintaan sebagai saksi ahli.
Namun, hingga saat ini, Asrorun mengungkapkan belum ada surat permohonan menjadi saksi ahli yang dilayangkan.
"Biasanya kalau ada permasalahan hukum dan mengharapkan keahlian MUI untuk memperjelas kasus itu, itu dikirim surat formal. Hingga hari ini belum ada," beber Asrorun.
Baca juga: Baru Uji Klinis Tahap Pertama, Vaksin Merah Putih Sudah Kantongi Sertifikat Halal Hingga 2026
Pihak KUHAP APA telah memenuhi panggilan Puspomad pada Rabu (9/2/2022) lalu, untuk dimintai keterangan terkait pelaporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Dalam pemeriksaan itu, pihak pelapor juga membawa sejumlah alat bukti seperti bukti video YouTube percakapan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, potongan khusus objek perkara, hingga transkrip percakapan KSAD di dalam YouTube, saat menyebut Tuhan kita bukan orang Arab. (Fahdi Fahlevi)