Berita Jakarta

Badan Kehormatan Sidangkan Prasetyo Edi terkait Interpelasi Formula E, Pras Dinilai Tabrak Aturan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi penuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tatib dalam pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Pria yang karib disapa Pras ini, menegaskan bahwa sidang pemanggilan tersebut berlangsung terbuka untuk umum dengan tetap menaati protokol kesehatan (prokes).

"Terbuka dan terbuka untuk umum. Saya dilaporkan terbuka. Jadi terbuka untuk umum," ucap Pras saat sidang dimulai.

Baca juga: PPKM Level 3 DKI Jakarta, Anies Minta Perkantoran Kembali Terapkan WFH 75 Persen

Baca juga: Prasetyo Edi Kembali Singgung Formula E, Sebut Rp 560 M Lari ke Luar Negeri, Dinikmati Orang Asing

Pantauan Wartakotalive.com, Pras memasuki ruang rapat sekiranya pukul 10.30 WIB.

Nampak, sejumlah anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan juga ikut hadir guna mendukung Prasetyo.

Sebelumnya diketahui, empat pimpinan DPRD DKI bersama tujuh fraksi yang menolak interpelasi Formula E melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK).

Adapun ketujuh fraksi yang melaporkan Prasetyo ke BK DPRD DKI ialah Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, PPP-PKB, dan Demokrat.

Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pihaknya dalam menjaga kehormatan dewan.

"Kami punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPRD," ucapnya, Selasa (28/9/2021).

"Kami mau menjaga agar lembaga terhormat ini tetap berjalan dengan baik," sambungnya.

Ia menilai, Prasetyo telah menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E yang digelar siang tadi.

Baca juga: Ketua Fraksi PSI Minta Anies Baswedan Lebih Fokus Tangani Covid Jakarta, Ketimbang Formula E

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terhadap surat menyurat terkait dengan undangan Badan Musyawarah dan pelaksanaan yang tadi digelar," ujarnya.

Laporan dari empat pimpinan dan tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta ini pun diterima Ketua BK Achmad Nawawi.

Sebelum memanggil Prasetyo, ia menyebut, pihaknya bakal terlebih dulu mempelajari surat laporan tersebut.

"BK dipercaya menjaga kehormatan dan marwah kita anggota dewan. Kami Insya Allah akan melakukan tindak lanjut laporan kawan-kawan itu," tuturnya.

"Tapi kami tunggu saja, karena kami BK itu anggotanya merupakan seluruh anggota fraksi, utusan fraksi itu ada semua," tutup dia. 

Pras penuhi panggilan KPK

Sebelumnya,  Prasetyo Edi Marsudi kembali menyoroti anggaran perhelatan ajang mobil listrik bertaraf internasional Formula E.

Politikus partai PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa ada anggaran Formula E yang disusun Pemprov DKI tanpa ada konfirmasi ke pihak DPRD DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan pria yang karib disapa Pras ini usai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penyelenggaraan ajang Formula E.

"Jadi, ada anggaran yang sebelum menjadi perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI senilai Rp 180 miliar. Dalam perundang-undangan setelah menjadi perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri," ucap Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Dirinya juga mengaku tidak memperoleh informasi terkait commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E.

"Karena saya juga tidak diberi tahu oleh pak Gubernur (Anies) dan dia membuat commitment fee yang pertama itu," tambahnya.

Sebelumnya diketahui, Pras datang ke Gedung Merah Putih, Kuning, Jakarta Selatan pagi tadi guna memberikan keterangan terkait kasus penyelenggaraan Formula E.

Hal tersebut disampaikan pria yang karib disapa Pras ini melalui akun Instagram resminya @prasetyoedimarsudi.

"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelenggaraan Formula E," ucap Pras melalui akun Instagram resminya @prasetyoedimarsudi, Selasa (8/2/2022).

Politikus partai PDI Perjuangan ini menyebut telah membawa satu bundel dokumen mulai dari KUA-PPAS, RAPBD, dan APBD.

"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUAPPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," jelas dia.

Pras mengatakan dirinya akan terbuka untuk menyampaikan apa yang diketahuinya mengenai proses penganggaran ajang balap mobil listrik bertaraf internasional itu.

Bahkan, Pras akan menjelaskan soal pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan.

Baca juga: Komnas HAM Sudah Upayakan Mediasi Kasus Wadas Namun Pihak Kontra Tidak Datang

 "Saya juga akan menyampaikan apa yang saya ketahui dalam proses penganggarannya. Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," papar Pras.

"Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae ini," tutupnya.

Berita Terkini