Komnas HAM Sudah Upayakan Mediasi Kasus Wadas Namun Pihak Kontra Tidak Datang
Beka menerangkan, Komnas HAM akan terus mengawal kasus Wadas dan berupaya mencarikan solusi terbaik. Pihaknya akan kembali melakukan mediasi dengan me
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah mencoba mediasi kasus penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo Jawa Tengah.
Namun warga yang kontra tidak hadir saat diundang bertemu.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya mendapat permintaan dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk menengahi persoalan Wadas. Karena itu Komnas HAM pun berupaya menjadi mediator dengan menggelar dialog.
Menurutnya permintaan dari Ganjar dilakukan pada pertengahan Januari 2022.
Selain mengundang pihak pro dan kontra, pertemuan pada 20 Januari itu juga mengundang Polda Jateng, DPRD Purowrejo, BBWS dan BPN.
"Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua. Kayaknya yang menolak kami undang tidak datang. Ya tentu saja mereka punya alasan kenapa kemudian tidak datang," katanya.
Baca juga: Polisi Dilaporkan Kepung Warga yang Berdoa di Masjid, Wadas Melawan Sebut 60 Warganya Ditangkap
Beka mengatakan, Komnas HAM juga bertandang ke Wadas dan warga yang kontra menolak datang karena meminta berdialog langsung dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
“Sudah kami sampaikan permintaan-permintaan mereka. Intinya kalau Pak Gubernur siap datang," katanya.
Namun belum sempat dialog dengan gubernur terjadi, hari ini dilaksanakan pengukuran lahan oleh BPN. Ia mendapat informasi bahwa pengukuran hanya dilaksanakan pada lahan yang pemiliknya sudah setuju.
Berdsarkan data lapangan, diketahui bahwa dari 617 warga Wadas yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan, 346 warga sudah menyetujui.
Baca juga: Kelompok yang Rentan Terkena Omicron dengan Gejala yang tidak lagi Ringan, Siapa saja?
“Dan informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan,” ucapnya.
Komnas HAM menyebut tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo.
Sebab warga kontra sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi. Hasilnya gugatan tersebut ditolak.
“Warga yang menolak memang sempat mengajukan upaya hukum, mereka menggugat ke PTUN dan ditolak hakim. Warga juga melayangkan gugatan sampai tingkat kasasi dan juga ditolak. Artinya, karena PTUN dan kasasi sudah ditolak, berarti tidak ada proses yang dilanggar,” jelas Beka.
Beka menerangkan, Komnas HAM akan terus mengawal kasus Wadas dan berupaya mencarikan solusi terbaik. Pihaknya akan kembali melakukan mediasi dengan mengundang para pihak untuk berdialog.
“Kami berharap akhir Februari ini selesai semua. Kalau nanti tetap buntu, maka keputusan ada di masing-masing pihak. Artinya Komnas tidak bisa mengintervensi keputusan para pihak, dalam arti memaksakan. Kami hadir karena ada pihak yang menolak dan mendukung, kami fasilitasi ruang dialog agar tercapai solusi untuk semuanya,” pungkasnya.