Berita Regional
Polisi Dilaporkan Kepung Warga yang Berdoa di Masjid, 'Wadas Melawan' Sebut 60 Warganya Ditangkap
Sebagian warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, tetap menolak daerah mereka ditambang untuk mendukung pembangunan Bendungan Bener.
WARTAKOTALIVE.COM, PURWOREJO-- Ratusan aparat kepolisian mendampingi tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan untuk pembebasan pembangunan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022).
Diketahui, sebagian warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, tetap menolak daerah mereka ditambang untuk mendukung pembangunan Bendungan Bener.
Penolakan penambangan batuan kuari sudah terjadi sejak 2017.
Sejak itu pula warga sudah mengirim surat penolakan penambangan batu kuari tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Namun, protes tidak didengar Ganjar. Justru, kini warga yang mempertahankan kelestarian alam desanya harus hadapi tindakan represif aparat
Dari video yang beradar, situasi di lapangan memanas.
Sejumlah warga yang selama ini menolak adanya proyek pertambangan ditangkapi.
Akun @Wadas_Melawan melaporkan dalam sebuah video, polisi mengepung sebuah masjid tempat warga berkumpul.
Baca juga: Memanas, Ratusan Polisi Kepung Desa Wadas Purworejo,23 Warga Penolak Pembangunan Bendungan Ditangkap
"Suasana tadi ketika aparat kepolisian menyerbu warga wadas yang sedang mujahadah dan beribadah di masjid," tulis akun itu, Selasa (8/2/2022) sambil menyertakan sebuah video.
Akun tersebut juga mengunggah sejumlah video lainnya.
Termasuk penangkapan sejumlah warga di dalam rumah.
Polisi masuk ke dalam rumah dan membawa paksa warga.
"Ini rekaman ketika mereka merangsak masuk ke rumah-rumah kami dan menyeret paksa warga kami," tulisnya
Hingta Selasa pukul 18.45 WIB, akun itu melaporkan sudah 60an orang ditangkap.
Polisi menjelaskan, ratusan personil yang dikirim ke lokasi dalam rangka pengamanan pengukuran tanah.
Baca juga: Bela Dudung soal Pernyataan Tuhan Kita Bukan Orang Arab, Gus Yaqut: Tidak Perlu Diributkan Lagi