Setelah diprotes korban, anggota Brimob itu tidak terima.
Tersangka kemudian mengambil senjata senapan jenis AK47 miliknya dan menembak korban hingga tewas dengan tiga luka tembak.
Baca juga: PGN dan Banser Nyaris Ricuh dengan Jamaah Pengajian Gus Nur, Anak Buah Gus Nuril: Kaki Saya Diinjak
Kapolda Maluku meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri.
Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum.
“Kita akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang," ucap Lotharia.
Selain itu, Kapolda juga menemui keluarga korban almarhum Mede Nurlatu yang tewas tertembak oknum Brimob Polda Maluku, Bripka AB.
Pertemuan dengan keluarga korban berlangsung di Markas Polres Pulau Buru, Namlea, Kabupaten Buru, pada Minggu (30/1/2022).
Baca juga: Singgung Arteria Dahlan hingga Abu Janda, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Minta Polisi Tak Diskriminatif
Kedatangan Kapolda menemui keluarga korban didampingi Dansat Brimob, Kabid Propam, dan Kabid Humas Polda Maluku, serta Kapolres Pulau Buru dan Dandim 1506/Namlea.
Pada kesempatan itu, Kapolda juga menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum. Ia merasa prihatin dengan peristiwa yang merenggut nyawa almarhum.
"Kami menyampaikan prihatin dan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Tentunya tidak semua orang menginginkan hal itu terjadi," katanya.
Baca juga: Tiba di Bareskrim, Edy Tegaskan Tak Musuhi Orang Kalimantan, Justru Memperjuangkan dengan Tolak IKN
Sementara itu, perwakilan dari keluarga korban yang datang yaitu Yohanes Nurlatu selaku Kepala Soa Nurlatu, serta pihak keluarga yakni Samsul Nurlatu dan Wilder Nurlatu.
"Kami menginginkan agar pelaku dapat dihukum baik secara pidana maupun dapat dipecat," pinta keluarga korban kepada Kapolda.
Artikel ini tayang di Kompas.tv