WARTAKOTALIVE.COM, PAMEKASAN -Pihak keluarga dan jemaah marah atas penangkapan Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf.
Mereka bahkan tidak percaya dengan tudingan yang dilayangkap polisi, bahwa sang habib telah mencabuli santriwati di bawah umur.
Keluarga dan jemaah pun menggeruduk Mapolres Pamekasan, Madura, Senin (31/1/2022) malam.
Habib Yusuf sendiri ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (31/1/2022) malam.
Mereka meminta Habib Yusuf Alkaf yang tersandung dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur, dibebaskan.
Baca juga: Sudah Bawa Sekantong Baju Ganti, Firasat Edy Mulyadi Terbukti, Polisi Langsung Jebloskan ke Penjara
Di depan Mapolres Pamekasan, sebagian jemaah berteriak dan meminta agar Habib Yusuf Alkaf dikeluarkan dari dalam ruangan Satreskrim Polres Pamekasan.
Baca juga: Warga Pamekasan Jaga Baliho Usut Tuntas Tragedi KM 50, Tak Akan Biarkan Siapapun Menurunkannya
Mereka menyebut, Habib Yusuf Alkaf bukanlah maling yang ditangkap di jalan oleh anggota Polres Pamekasan.
Adik kandung Habib Yusuf Alkaf, Habib Amin meminta Polres Pamekasan membuktikan kesalahan kakaknya, terkait tuduhan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Dia juga meminta Polres Pamekasan agar menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terhadap para jemaah Habib Yusuf Alkaf.
"Sekarang buktinya tidak ada, dan saksinya juga tidak ada," kata Habib Amin saat diwawancarai Tribun Jatim Network di lokasi.
Menurut Habib Amin, ada sebagian orang yang ingin menebar kebencian terhadap kakaknya dengan tuduhan mencabuli anak di bawah umur.
Baca juga: PGN dan Banser Nyaris Ricuh dengan Jamaah Pengajian Gus Nur, Anak Buah Gus Nuril: Kaki Saya Diinjak
Habib Amin juga mengaku mewakili dari seluruh jemaah kakaknya meminta agar Habib Yusuf Alkaf dikeluarkan dari Mapolres Pamekasan.
"Kalau masalah pembicaraan orang, kadang orang ingin membuat-buat masalah karena ada faktor benci dan semacamnya," ujarnya.
Sebelumnya, Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (31/1/2022) malam terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, sekitar pukul 19.30 WIB.
Ditangkapnya habib yang sering berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official ini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, pencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," kata AKP Tomy Prambana saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network di halaman Mapolres Pamekasan.
Menurut keterangan para korban, kata AKP Tomy Prambana, pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.
Baca juga: GERAM, Kapolda Maluku Langsung Penjarakan Brimob yang Tembak Warga dan Bekingi Tambang Emas Ilegal
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," ujarnya.
Tak hanya itu, Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga mengungkapkan, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.
Namun, dua kali surat pemanggilan dilayangkan, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.
"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan."
"Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujarnya.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Baca juga: Dielukan Kader PPP di Jogja hingga Diteriaki Calon Presiden, Anies Ingin Fokus Penuhi Janji Kampanye
Saat ini, Habib Yusuf Alkaf menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan, kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tak Terima, Jemaah Berbondong-Bondong Datangi Polres Pamekasan Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan