UMP 2022 DKI

Mendukung Keputusan Anies Soal UMP 2022, Kadin DKI Menyayangkan Gugatan Perdata dari Apindo Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi (tengah) di kantornya, Jalan Kramat Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022).

Seperti diketahui, Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Diketahui, ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,8 persen menjadi menjadi 5,1 persen, di antaranya DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Apindo dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT dilayangkan pada Kamis (13/1/2022).

Ada lima poin yang diajukan dalam gugatan ini  pertama mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya, kedua menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Ketiga, menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat. Keempat mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

Terakhir atau kelima  agar menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Berita Terkini