WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju kecewa permohonan justice collaborator (JC) yang ia ajukan ditolak majelis hakim.
Kekecewaan Robin lantaran hakim menilai JC yang ia ajukan untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dinyatakan tak relevan dengan perkara yang menjeratnya.
"Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan."
Baca juga: Terima Suap Rp11,538 Miliar untuk Urus Lima Perkara, Bekas Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara
"Di satu sisi saya menerima saya mengakui bersalah, tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan."
"Padahal Bu Lili berhubungan dengan M Syahrial," ujar Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Menurut Robin, Lili jelas terlibat karena berhubungan dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca juga: Jadi Pelaku Utama, Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator AKP Stepanus Robin Pattuju
Lili, kata Robin, mengusulkan nama advokat Arief Aceh untuk membantu menangani perkara.
Menurutnya, apa yang dilakukan Lili sama seperti dirinya yang mengusulkan pengacara Maskur Husain.
"Saya mengusul pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok, enggak relevannya di mana?" beber Robin.
Robin: Lili Pintauli Siregar Harus Masuk Penjara!
Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju bernafsu menjebloskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penjara.
Robin berjanji bakal membongkar peran Lili dalam beberapa kasus yang ada di KPK.
"Ada, ada (peran Lili), dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia."
Baca juga: 14 Pekan Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Zona Kuning Semakin Menyusut Jadi 422
"Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ucap Robin usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
Dalam sidang perkara kasus dugaan suap, Robin selalu mengaitkan Lili dengan seorang pengacara bernama Arief Aceh.