WARTAKOTALIVE.COM, JaKARTA-- Jajaran Polda Jawa Barat diminta harus berlaku adil dalam menangani perkara dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar bin Smith, termasuk laporan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang terlapornya Husin Shihab atau Husin Alwi di Polres Bogor.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyambut baik proses hukum yang begitu cepat dilakukan Tim Polda Jawa Barat terhadap kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargologngan dengan terlapor Habib Bahar Smith.
“Tindakan polisi untuk cepat memproses menurut saya sudah tepat. Toh buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda lagi?” kata Sahroni saat dihubungi wartawan pada Senin, (3/1/2022)
Baca juga: Husin Shihab Minta Polisi Segera Tangkap Habib Bahar karena Sebar Fitnah soal Jenderal Dudung
Menurut dia, kasus SARA dan ujaran kebencian bukan kasus biasa.
Bahkan, kasus ujaran kebencian dan SARA ini bisa memecah belah bangsa apabila dibiarkan.
Apalagi, ini dilakukan oleh seorang yang dikenal luas masyarakat.
Namun, Politisi Partai NasDem ini meminta kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus berlaku adil dalam menangani atau memproses suatu perkara.
Baca juga: Jelang Diperiksa, Habib Bahar: Demi Akidah dan Bangsa, Jangankan Dipenjara,Nyawa Saya Murah Harganya
Menurut dia, Polri tidak boleh membeda-bedakan dalam menangani perkara, termasuk kasus yang dilaporkan pihak Habib Bahar terhadap Husin Shihab atau Husin Alwi.
“Semua pada prinsipnya sama, semua wajib cepat. Jangan beda-bedakan orang siapa pun. Dimata hukum, semua sama,” jelas dia.
Oleh karena itu, Sahroni mengatakan bakal mengikuti setiap perkembangan proses penanganan perkara yang menyeret Habib Bahar Smith maupun kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dengan terlapor Husin Shihab ini. Meskipun, ia yakin Polri akan profesional menangani perkara tersebut.
“Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional, juga transparan,” ujarnya.
Baca juga: Tiba di Polda Jabar, Bahar Smith:Pelaporan Saya Diproses Secepat Kilat, Penista Agama Tidak Diproses
Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Dia dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.
Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP.
IPW bandingkan dengan kasus Denny Siregar
Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Dalam kasus yang dilaporkan seorang warga berinisial TNA, Bahar diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian melalui sebuah video ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kini pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu langsung ditahan di Rutan Polda Jabar dalam 20 hari ke depan.
Menyoroti cepatnya penanganan kasus bahar, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara.
Ia meminta agar Polda Jabar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian.
Jangan terkesan polisi hanya tegas kepada pihak yang dianggap oposisi namun penanganan bagi orang yang disebut pendukung pemerintah malah kebal hukum.
"Polda Jabar harus menunjukkan sikap profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik Polda," tegas Sugeng di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Sugeng juga menyoroti cepatnya penyidikan laporan terhadap Bahar bila dibandingkan laporan polisi yang dialamatkan kepada mereka yang mendukung pemerintah.
Ia membandingkannya dengan laporan ujaran kebencian kepada pegiat media sosial Denny Siregar yang diduga menghina santri di sebuah Pondok Pesantren Tasikmalaya dengan sebutan teroris.
Sugeng mempertanyakan penanganan kasus itu sebab cenderung tidak jelas progresnya padahal sudah hampir 2 tahun berjalan.
"Bila dibandingkan dengan kasus Denny Siregar yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan menyebut santri calon teroris sangat lambat tindak lanjutnya. Itu sudah berjalan hampir 2 tahun tapi tak ada kejelasan," papar Sugeng.
Menurut Sugeng, IPW juga mencatat ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oleh personel Brimob DD alias Nando.
Hingga kini laporan tersebut juga tak menemui kejelasan.
Kasus yang dilaporkan di Polda Jabar itu juga belum mendapat titik kejelasan mengenai penyelidikan atas tindak penganiayaan oleh oknum Brimob itu.
"Oleh karena itu kapolda (Jabar) harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik bahkan kalau perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak," kata Sugeng.
Sugeng menegaskan agar tidak timbul ketidakpercayaan pelapor kasus-kasus pidana maka penyidik wajib bersikap transparan.
Salah satunya harus mengirimkan SP2HP atau surat pemberitahuan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan pada pelapor.
Jika tidak ada, kata dia, maka muncul kesan tebang pilih penanganan kasus yang makin melekat di benak masyarakat.
Menurut dia, masyarakat cenderung akan menilai penegakan hukum dilakukan adil, tidak memihak golongan tertentu.
"Kalau terkesan cepat kepada mereka yang dianggap bersebrangan dengan pemerintah itu fatal. Dalam tiap kasus perlu ada SP2HP yang dikirim kepada pelapor agar penyidik dalam menjalankan tugas profesional dan transparan," tutup Sugeng.